Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Menag Yaqut Choilil Qoumas Dukung Aparat Kepolisian Memproses Hukum Penghinaan Terhadap Simbol Agama

Berita 24 Indonesia - Menteri Agama RI Yaqut Choilil Qoumas mendukung aparat kepolisian untuk memperoses hukum pihak-pihak yang menyampaika...


Berita 24 Indonesia - Menteri Agama RI Yaqut Choilil Qoumas mendukung aparat kepolisian untuk memperoses hukum pihak-pihak yang menyampaikan ujaran kebencian, dan penghinaan terhadap simbol agama.

"Jadi, siapapun pelakunya dan berasal dari agama apapun, semua pelaku penghinaan simbol agama harus diproses hukum " Ujar Menag, dikutip dari Humas Polri

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap 2 tersangka yang melakukan penistaan agama yakni youtuber Muhammad Kace, dan Yahya Waloni.

Yahya Waloni di tangkap oleh Bareskrim Polri terkait dengan adanya laporan di bulan April lalu dengan nomor LP/B/0287/IV 2021/BARESKRIM tanggal 27 April 2021.

Dilansir dari humas polri, Yahya Waloni di tangkap pada Kamis kemarin (26/8/2021) pada pukul 17.00 WIB di kediamannya di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menang mengajak kepada seluruh masyarakat untuk menyerahkan semua kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap agama kepada petugas yang berwajib.

Kemudian, Menang menghimbau kepada para tokoh agama untuk memberikan edukasi tentang betapa pentingnya saling menghargai perbedaan satu sama lain.


(Sumber : Humas Polri)



Reponsive Ads