Berita 24 Indonesia - Menteri Agama RI Yaqut Choilil Qoumas mendukung aparat kepolisian untuk memperoses hukum pihak-pihak yang menyampaika...
"Jadi, siapapun pelakunya dan berasal dari agama apapun, semua pelaku penghinaan simbol agama harus diproses hukum " Ujar Menag, dikutip dari Humas Polri.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap 2 tersangka yang melakukan penistaan agama yakni youtuber Muhammad Kace, dan Yahya Waloni.
Yahya Waloni di tangkap oleh Bareskrim Polri terkait dengan adanya laporan di bulan April lalu dengan nomor LP/B/0287/IV 2021/BARESKRIM tanggal 27 April 2021.
Dilansir dari humas polri, Yahya Waloni di tangkap pada Kamis kemarin (26/8/2021) pada pukul 17.00 WIB di kediamannya di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menang mengajak kepada seluruh masyarakat untuk menyerahkan semua kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap agama kepada petugas yang berwajib.
Kemudian, Menang menghimbau kepada para tokoh agama untuk memberikan edukasi tentang betapa pentingnya saling menghargai perbedaan satu sama lain.
(Sumber : Humas Polri)
Tags : Penisataan Agama, Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Penistaan Agama, Muhamamd Kace, Yahya Waloni