Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

Dirjen Dukcapil Kemendagri : Urus Layanan Administrasi Kependudukan Tidak Perlu Sertifikat Vaksinasi

Berita 24 Indonesia - Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) menghimbau bahwa dalam urusan layanan administrasi kependudukan,taat terhadap atu...



Berita 24 Indonesia -
Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) menghimbau bahwa dalam urusan layanan administrasi kependudukan,taat terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.

Persyaratan tersebut tidak ada penambahan, termasuk dengan sertifikat vaksinasi Covid-19 yang dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

" Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu. Karena, untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK " Ujar Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, dikutip dari laman Kemendagri, Kamis (29/7/2021).

Selain itu Kemendagri juga mendukung upaya percepatan vaksinasi Covid-19 nasional yang menargetkan sebesar 80% penduduk untuk mencapai herd immunity.

" Kami justru ingin turut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan adminduk yang cepat dan mudah, apalagi animo masyarakat tengah tinggi untuk mendapatkan vaksin " Ucap Zudan.

Lanjut Zudan mengatakan hal tersebut tidak menutup kemungkinan ke depan sertifikast vaksinasi Covid-19 dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan adminduk. 

" Aturan tersebut bisa diterapkan, namun nanti bila persentase vaksinasi sudah 80% sebagai upaya kita untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin. Apa pun itu, kita akan melihat perkembangannya " Pungkasnya


(Sumber : Kemendagri | Foto : Indonesia.go.id)


Reponsive Ads