Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Responsive Ad

BPJS Kesehatan Kebocoran Data , Menteri PANRB : Dukung Kemkominfo Mengusut Tuntas Kebocoran Data Ini

Berita 24 Indonesia -  Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyesalkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) di duga mengalami keboc...


Berita 24 Indonesia -  Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyesalkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) di duga mengalami kebocoran data.

Dalam kasus ini Menteri Tjahjo pun mendukung Kemkominfo untuk mengusut tuntas kebocoran data peserta BPJS Kesehatan, yang memungkinkan di dalamnya terdapat data ASN

" Kami mendukukung Kemekominfo untuk mengusut tuntas kejadian kebocoran data WNI ini. saya yakini data-data yang dimiliki ASN juga termasuk didalamnya " Tegas Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, dikutip dari laman resmi Menpan, Sabtu (22/5/2021).

Menurut informasi, Kemkominfo telah melakukan investigasi terhadap dugaan kebocoran data ini sejak tanggal 20 Mei 2021

Isu ini didapat berasal dari media sosial yang menyebutkan data penduduk Indonesia bocor dan di jual ke forum peretas daring. dari data 279 penduduk, terdapat 20 juga diantaranya disebut memuat foto pribadi.

Dalam kasus ini, pihak BPJS kesehatan pun membentuk tim khusus bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kemkominfo, serta Telkom.

Di pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang No.12 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, tertulis bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. 

Dasar UU tersebut, kemudian diturunkan dalam peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Sistem Elektronik

Lalu dalam pasal 36 peraturan menteri tersebut, pihak yang menyebarluaskan data pribadi dikenakan sanksi berupa peringatan lisan, tertulis, penghentian kegiatan, atau pengumuman di situs online

" Kementerian PANRB mendorong DPR untuk segera mengesahkan RUU perlindungan data pribadi demi terjaminnya data masyarakat, khususnya ASN yang dalam hal ini dirugikan atas kebocoran data BPJS kesehatan tersebut " Ujarnya.

Menurut Menteri Tjahjo RUU perlindungan data sangatlah penting, sebab hal ini secara nyata terlihat bahwa penegak hukum masih kesulitan untuk menerapkan sanksi tegas yang sifatnya pidana kepada oknum yang membocorkan data konsumen. 

(Sumber : Kementerian PANRB | Foto : di ambil dari laman BPJS Kesehatan)

Reponsive Ads